ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN (MGMP)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DAN BUDI PEKERTI (PAI)
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN (SMK)
KABUPATEN BANYUWANGI
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Swt. Tuhan Yang Maha
Esa.
Kami
guru Pendidikan Agam Islam dan Budi Pekerti SMK Kabupaten Banyuwangi, menyadari
pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan
profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti demi terbangunnya
masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.,
Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bersepakat untuk
bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan
kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun
Karso, Tutwuri Handayani, Ballighu ‘Ani Walau Ayah”, maka kami para guru
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMK Kabupaten Banyuwangi bersama-sama
membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI SMK Kabupaten Banyuwangi, yang
disingkat MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai
berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR
Pasal
1
Nama
Nama Organisasi profesi ini adalah
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SMK Kabupaten Banyuwangi, yang kemudian
disingkat MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
Pasal
2
Dasar
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam SMK Kabupaten Banyuwangi
didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kepala Kementerian Agama Nomor: .......................................
dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor: ............................................
tentang Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Periode
2017-2020.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN
TUJUAN
Pasal
3
Kedudukan
dan Sifat
1. MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi berkedudukan di
Kabupaten Banyuwangi mewakili seluruh SMK di Kabupaten Banyuwangi.
2. MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi bersifat organisasi
non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta
diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
3. MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi bersifat sebagai forum
komunikasi MGMP pada tingkat Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten.
Pasal
4
Tujuan
Tujuan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi ini
adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai
hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus,
penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode
pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan
sumber belajar, dan sebagainya.
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau
musyawarah kerja untuk berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan
umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta
mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional
bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja
dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau
musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetansi dan kinerja) dan
mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan
profesionalisme di tingkat MGMP Kabupaten Banyuwangi.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran
yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan
di tingkat MGMP Kabupaten Banyuwangi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal
5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur Organisasi, Susunan Pengurus
dan Fungsi Organisasi MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
6
Hak
dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus MGMP PAI
Kabupaten Banyuwangi adalah :
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di
luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana Ketua 1 berhalangan hadir karena sesuatu hal,
maka Ketua 2 dapat mewakili Ketua 1 dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan
sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat
Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan fungsi
kesekretariatan, khususnya surat menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan
melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat
Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal
7
Masa
Kepengurusan
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi adalah:
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan
dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART)
4. Khusus untuk jabatan ketua maksimal dua periode
kepengurusan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Keanggotaan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
adalah:
1. Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi terdiri dari
Guru-guru PAI yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti tingkat SMK se-Kabupaten Banyuwangi di bawah naungan Departemen
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal
9
Kewajiban dan Hak
Anggota
Kewajiban dan Hak Anggota MGMP
PAI Kabupaten Banyuwangi adalah :
1. Membantu
terlaksananya tujuan organisasi
2. Mematuhi aturan dan
putusan organisasi
3. Menjaga martabat
dan kehormatan profesi
4. Anggota berhak
mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5. Anggota berhak
mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme-nya.
6. Anggota berhak
dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7. Seluruh anggota
berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal
10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4
diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin :
1.
Pertemuan Rutin MGMP PAI dan BP Tingkat Sekolah disesuaikan dengan kondisi
sekolah masing-masing
2.
Pertemuan Rutin MGMP PAI dan BP Tingkat Korwil tiap Bulan hari Senin Minggu
pertama
3.
Pertemuan Rutin MGMP PAI dan BP Tingkat Kabupaten minimal dua kali dalam satu semester
B. Kegiatan Bidang
1. Bidang Kurikulum
-
Penyusunan Silabus dan Rencana Program Pembelajaran
-
Penyusunan Modul PAI dan BP
-
Pengembangan Pendekatan, Strategi, Model dan Metode Pembelajaran
-
Analisis Kurikulum
-
Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
-
Pembahasan kisi-kisi dan soal Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)
2.
Bidang Penelitian dan Pengembangan Profesi
-
Pelatihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah
-
Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
- Pendidikan
dan Pelatihan berjenjang
-
Penerbitan jurnal MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
- Penyusunan Website MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
- Forum Diskusi MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
- Lesson Study (kerjasama antar guru
untuk memecahkan masalah pembelajaran)
- Professional Learning Community
(komunitas belajar professional)
3. Bidang Kegiatan
-
Pentas PAI
- KIR Islami
- Kemah ROHIS
-
PHBI
-
Halal bi Halal
4. Bidang Humas/Korwil
-
Mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan semua kegiatan ditiap wilayah (utara,
tengah, barat) secara internal kepada anggota.
-
Mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan semua kegiatan ditiap wilayah (utara,
tengah, barat) secara eksternal kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal
11
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi disusun
sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART)
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal
12
1. Pembiayaan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi berasal dari
sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN
PELAPORAN
Pasal
13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar
dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan
pemantauan dan evaluasi.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme
pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART)
4. Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasi
disampaikan kepada ketua MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi,
ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal
14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat
Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi yang dengan sengaja diadakan untuk maksud
tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah
jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud
pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan
atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal
15
Tata
Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan dan
disahkan dalam Rapat Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
Pasal
16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan
Rapat Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi yang sengaja diadakan untuk maksud
tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui
oleh seluruh anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi yang hadir dan diketahui
oleh Kepala Kemenag. Kabupaten.
BAB XI
PENUTUP
Pasal
17
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru
Pendidikan Agam Islam di Kabupaten Banyuwangi,
tanggal Nopember 2014.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Banyuwangi, 5 Pebruari 2015
Pimpinan Sidang Komisi AD/ART
___________________________
Disahkan di : Banyuwangi
Kasi PAIS
Kemenag.
Kabupaten Banyuwangi,
Drs. Dimyati,
MPd
NIP.
|
Ketua MGMP
PAI SMK
Kabupaten Banyuwangi,
Farid
Wajdy, S.AG, M.PdI
NIP.
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN (MGMP)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(PAI)
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN (SMK)
KABUPATEN BANYUWANGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman
kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti SMK Kabupaten Banyuwangi yang isinya bersifat teknis dan merupakan
penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal
2
MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dibentuk
pada tingkat Kabupaten dengan membawahi MGMP Sekolah.
Pasal
3
Sifat
MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi bersifat
kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk
memajukan bidang keilmuan agama Islam SMK Kabupaten Banyuwangi baik untuk guru
maupun siswa.
Pasal
4
Program
Kerja
1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus
dilakukan pengurus dalam satu periode.
2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh
organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
5
Susunan
Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi
yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
1. Pelindung :
- Kepala Kemenag. Kab. Banyuwangi.
- Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuwangi.
2. Pembina :
- Kasi PAIS Kemenag. Kab. Banyuwangi.
- Ketua MKKS SMK Kab. Banyuwangi.
3.
Pasal
6
Pelindung
Pelindung MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
dijabat oleh Kepala Kantor Kemenag. Kabupaten Banyuwangi dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Pasal
7
Pembina
Pembina MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
dijabat oleh Kasi. PAIS Kemenag. Kabupaten Banyuwangi dan Ketua MKKS SMK
Kabupaten Banyuwangi.
Pasal
8
Mekanisme
Kerja
1. Hubungan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dengan Kepala
Kantor Kemenag. Kabupaten Banyuwangi dan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
bersifat Pelindung dan Penasehat.
2. Hubungan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dengan Kasi
PAIS Kemenag. Kabupaten Banyuwangi dan Ketua MKKS SMK Kabupaten Banyuwangi
bersifat Pengarahan dan Pembinaan.
Pasal
9
Ketua MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
harus berlatar belakang sebagai pendidik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
SMK di Banyuwangi.
Pasal
10
Ketua membawahi sekretaris, bendahara
dan bidang-bidang tertentu dalam organisasi.
Pasal
11
Pengurus bidang bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan program sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Pasal
12
Persyaratan
Pengurus
1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus
telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
2. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus
aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
Pasal
13
Pengurus dibentuk oleh formatur yang
dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota
MGMP.
Pasal
14
Pengurus MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
dibentuk oleh rapat MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi, melalui pemilihan secara
langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 4 tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
15
Syarat menjadi anggota adalah:
1. Masih aktif menjadi guru PAI dan BP
2. Mengajar di wilayah kabupaten Banyuwangi
Pasal
16
Anggota akan kehilangan keanggotaannya,
apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Tidak menjadi guru Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti SMK di Kabupaten Banyuwangi.
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP
DAN RAPAT – RAPAT
Pasal
17
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
1. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.
2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
3. Menyusun Program Kerja
4. Memilih Pengurus.
5. Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal
18
Sidang Istimewa Anggota MGMP PAI
Kabupaten Banyuwangi
1. Sidang Istimewa Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
dilaksanakan apabila :
a. Terjadi penyimpangan AD / ART.
b. Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP PAI
Kabupaten Banyuwangi.
2. Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP PAI
Kabupaten Banyuwangi sama dengan Sidang Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
Pasal
19
Rapat
– rapat
Rapat – rapat dilaksanakan untuk :
1. Mengevaluasi Program Kerja.
2. Menjabarkan kembali Program Kerja.
3. Melakukan konsolidasi organisasi.
4. Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan
tujuan organisasi.
Pasal
20
Tata Tertib Sidang dan Rapat
1. Sidang Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun
sekali.
3. Pertemuan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi diadakan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali satu semester.
4. Rapat dianggap sah kalau dihadiri lebih dari separuh
jumlah anggota.
5. Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua,
maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
6. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh
suara terbanyak dari anggota yang hadir.
7. Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia
pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
nPasal
21
Semua penerimaan dan pengeluaran
organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal
22
Lambang organisasi dan stempel berbentuk
bundar bertuliskan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
BAB VIII
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
disahkan oleh Sidang Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
Disahkan di : Banyuwangi
Kasi PAIS Kemenag.
Kabupaten Banyuwangi,
Drs. Dimyati,
MPd
NIP.
|
Ketua MGMP
PAI SMK
Kabupaten Banyuwangi,
Farid
Wajdy, S.AG, M.PdI
NIP.
|
PENGURUS MGMP
PAI SMK KAB. BANYUWANGI PERIODE 2017-2020
SUSUNAN PENGURUS MGMP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
(PAI) SMK KABUPATEN BANYUWANGI PERIODE 2017-2020
NO
|
JABATAN
|
NAMA
|
UNIT KERJA
|
1
|
Pelindung
|
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Banyuwangi
|
|
Kepala Dinas Kabupaten Banyuwangi
|
|||
2
|
Pembina
|
Kepala Seksi PAIS Kemenag
Kabupaten Banyuwangi
|
|
Ketua MKKS SMK Kabupaten Banyuwangi
|
|||
3
|
Ketua 1
|
||
4
|
Ketua 2
|
||
5
|
Sekretaris 1
|
||
6
|
Sekretaris 2
|
||
7
|
Bendahara 1
|
||
8
|
Bendahara 2
|
||
9
|
Bidang Kurikulum
|
||
10
|
Bidang Penelitian dan
Pengembangan Profesi
|
||
11
|
Bidang Kegiatan
|
||
12
|
Bidang Humas/Korwil
|
||
No comments:
Post a Comment