Sunday, December 10, 2017

MGMP PAI SMK BANYUWANGI

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI (PAI)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
KABUPATEN BANYUWANGI



MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Swt. Tuhan Yang Maha Esa.
Kami guru Pendidikan Agam Islam dan Budi Pekerti SMK Kabupaten Banyuwangi, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani, Ballighu ‘Ani Walau Ayah”, maka kami para guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMK Kabupaten Banyuwangi bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI SMK Kabupaten Banyuwangi, yang disingkat MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR
Pasal 1
Nama
Nama Organisasi profesi ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam  SMK Kabupaten Banyuwangi, yang kemudian disingkat MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 2
Dasar
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam  SMK Kabupaten Banyuwangi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kepala Kementerian Agama Nomor: ....................................... dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor: ............................................ tentang Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam  (PAI) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Periode 2017-2020.

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.      MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi mewakili seluruh  SMK di Kabupaten Banyuwangi.
2.      MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
3.      MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi bersifat sebagai forum komunikasi MGMP pada tingkat Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi ini adalah :
1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.
2.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.      Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetansi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP Kabupaten Banyuwangi.
6.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kabupaten Banyuwangi.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur Organisasi, Susunan Pengurus dan Fungsi Organisasi MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi adalah :
1.      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.      Bilamana Ketua 1 berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Ketua 2 dapat mewakili Ketua 1 dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
4.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan fungsi kesekretariatan, khususnya surat menyurat dalam organisasi.
5.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.





BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi adalah:
1.      Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.      Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.
3.      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4.      Khusus untuk jabatan ketua maksimal dua periode kepengurusan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi adalah:
1.      Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi terdiri dari Guru-guru PAI yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tingkat SMK se-Kabupaten Banyuwangi di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
2.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi adalah :
   1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
   2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi
   3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi
   4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
   5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme-nya.
   6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
   7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.



BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.  Kegiatan Rutin :
1. Pertemuan Rutin MGMP PAI dan BP Tingkat Sekolah disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing
2. Pertemuan Rutin MGMP PAI dan BP Tingkat Korwil tiap Bulan hari Senin Minggu pertama
3. Pertemuan Rutin MGMP PAI dan BP Tingkat Kabupaten minimal dua kali dalam satu semester
B.  Kegiatan Bidang
1. Bidang Kurikulum
- Penyusunan Silabus dan Rencana Program Pembelajaran
- Penyusunan Modul PAI dan BP
- Pengembangan Pendekatan, Strategi, Model dan Metode Pembelajaran
- Analisis Kurikulum
- Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
- Pembahasan kisi-kisi dan soal Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)
2. Bidang Penelitian dan Pengembangan Profesi
     - Pelatihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah
     - Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
     - Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
     - Penerbitan jurnal MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
- Penyusunan Website MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
- Forum Diskusi MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
- Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
- Professional Learning Community (komunitas belajar professional)
3. Bidang Kegiatan
            - Pentas PAI
- KIR Islami
- Kemah ROHIS
- PHBI
- Halal bi Halal
4. Bidang Humas/Korwil
- Mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan semua kegiatan ditiap wilayah (utara, tengah, barat) secara internal kepada anggota.
- Mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan semua kegiatan ditiap wilayah (utara, tengah, barat) secara eksternal kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait


BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.      Program Kerja MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.      Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.      Pembiayaan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1.      Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3.      Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4.      Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 16
Pembubaran
1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kemenag. Kabupaten.








BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Pendidikan Agam Islam di Kabupaten Banyuwangi, tanggal      Nopember 2014.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Banyuwangi, 5 Pebruari 2015
Pimpinan Sidang Komisi AD/ART


___________________________

Disahkan di : Banyuwangi
Kasi PAIS Kemenag.
Kabupaten Banyuwangi,


Drs. Dimyati, MPd
NIP.
Ketua MGMP PAI SMK
Kabupaten Banyuwangi,



Farid Wajdy, S.AG, M.PdI
NIP.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  (PAI)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
KABUPATEN BANYUWANGI


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMK Kabupaten Banyuwangi yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dibentuk pada tingkat Kabupaten dengan membawahi MGMP Sekolah.
Pasal 3
Sifat
MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan agama Islam SMK Kabupaten Banyuwangi baik untuk guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
1.      Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2.      Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
1.      Pelindung                       : -     Kepala Kemenag. Kab. Banyuwangi.
    -          Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuwangi.

2.      Pembina                         : -     Kasi PAIS Kemenag. Kab. Banyuwangi.
    -          Ketua MKKS SMK Kab. Banyuwangi.
3.      
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dijabat oleh Kepala Kantor Kemenag. Kabupaten Banyuwangi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dijabat oleh Kasi. PAIS Kemenag. Kabupaten Banyuwangi dan Ketua MKKS SMK Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 8
Mekanisme Kerja
1.      Hubungan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dengan Kepala Kantor Kemenag. Kabupaten Banyuwangi dan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi bersifat Pelindung dan Penasehat.
2.      Hubungan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dengan Kasi PAIS Kemenag. Kabupaten Banyuwangi dan Ketua MKKS SMK Kabupaten Banyuwangi bersifat Pengarahan dan Pembinaan.
Pasal 9
Ketua MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi harus berlatar belakang sebagai pendidik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam SMK di Banyuwangi.
Pasal 10
Ketua membawahi sekretaris, bendahara dan bidang-bidang tertentu dalam organisasi.

Pasal 11
Pengurus bidang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Pasal 12
Persyaratan Pengurus
1.      Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
2.      Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 13
Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.
Pasal 14
Pengurus MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dibentuk oleh rapat MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 4 tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 15
Syarat menjadi anggota adalah:
1.      Masih aktif menjadi guru PAI dan BP
2.      Mengajar di wilayah kabupaten Banyuwangi
Pasal 16
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
1.      Meninggal dunia.
2.      Tidak menjadi guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMK di Kabupaten Banyuwangi.
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 17
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
1.      Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.
2.      Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.      Menyusun Program Kerja
4.      Memilih Pengurus.
5.      Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 18
Sidang Istimewa Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi
1.      Sidang Istimewa Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan apabila :
a.       Terjadi penyimpangan AD / ART.
b.      Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
2.      Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi sama dengan Sidang Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 19
Rapat – rapat
Rapat – rapat dilaksanakan untuk :
1.      Mengevaluasi Program Kerja.
2.      Menjabarkan kembali Program Kerja.
3.      Melakukan konsolidasi organisasi.
4.      Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.
Pasal 20
Tata Tertib Sidang dan Rapat
1.      Sidang Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
2.      Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
3.      Pertemuan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali satu semester.
4.      Rapat dianggap sah kalau dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
5.      Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
6.      Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
7.      Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
nPasal 21
Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.






BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 22
Lambang organisasi dan stempel berbentuk bundar bertuliskan MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.
BAB VIII
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP PAI Kabupaten Banyuwangi.






Disahkan di : Banyuwangi
Kasi PAIS Kemenag.
Kabupaten Banyuwangi,


Drs. Dimyati, MPd
NIP.
Ketua MGMP PAI SMK
Kabupaten Banyuwangi,



Farid Wajdy, S.AG, M.PdI
NIP.




PENGURUS MGMP PAI SMK KAB. BANYUWANGI PERIODE 2017-2020

SUSUNAN PENGURUS MGMP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI 
(PAI) SMK  KABUPATEN BANYUWANGI PERIODE 2017-2020

NO
JABATAN
NAMA
UNIT KERJA
1
Pelindung

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi

Kepala Dinas Kabupaten Banyuwangi
2
Pembina

Kepala Seksi PAIS Kemenag Kabupaten Banyuwangi

Ketua MKKS SMK Kabupaten Banyuwangi
3
Ketua 1


4
Ketua 2


5
Sekretaris 1


6
Sekretaris 2


7
Bendahara 1


8

Bendahara 2



9
Bidang Kurikulum







10
Bidang  Penelitian dan Pengembangan Profesi







11
Bidang  Kegiatan






12
Bidang Humas/Korwil








No comments:

Post a Comment